Petugas gabungan razia lokasi tambang emas ilegal di Aceh Tengah (dok Humas Polres Aceh Tengah)

TAKENGON – Tim gabungan Polres Aceh Tengah melaksanakan razia tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Bintang dan Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, pada Rabu (3/9/2025).

Razia tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, didampingi Kasi Propam Iptu EJ. Hutasoit, KBO Satreskrim Ipda Rizki Pratama, serta puluhan personel gabungan dari Satreskrim, Provos, Samapta, dan Sat Intelkam.

Lokasi  diduga tempat penambangan ilegal yang disisir tim gabungan yakni sungai Layong dan Gerpa di Kampung Serule, Kecamatan Bintang.

Disana, tim melakukan penyisiran dengan berjalan kaki lebih dari satu jam. Namun, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan ilegal.

Selanjutnya, petugas melakukan patroli ke aliran sungai Kala Ili Kampung Owaq, Kecamatan Linge. Disana  juga tidak ditemukan keberadaan alat berat seperti ekskavator maupun aktivitas penambangan emas ilegal.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin.

“Sanksi bagi pelaku penambangan ilegal diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun. Tidak ada toleransi bagi aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” tegasnya.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya, demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.