Bener Meriah – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) resmi mengumumkan jadwal pemilihan reje (kepala desa) serentak tahun 2025. Proses Pilkades ini akan digelar di 139 desa dari total 232 desa yang ada di Bener Meriah, dengan rangkaian tahapan dimulai awal Agustus hingga pelantikan pada akhir Desember 2025.
Plt Kepala DPMK Bener Meriah, Iwan Pasha, S.STP., M.Si, mengatakan tahapan awal dimulai dengan pemberitahuan kepada petue (kepala urusan adat) untuk membentuk panitia pemilihan reje pada 1–7 Agustus 2025. SK panitia harus diserahkan ke DPMK paling lambat 10 Agustus 2025.
“Panitia di tingkat kampung berjumlah maksimal sembilan orang dari unsur masyarakat, sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009,” jelas Iwan.
Tahapan berikutnya, pembekalan bagi tim kecamatan dan panitia pemilihan reje (P2R) akan dilaksanakan 25–28 Agustus 2025. Setelah itu, panitia wajib membentuk petugas pencatat pemilih maksimal lima orang dari unsur aparatur kampung, dengan proses berlangsung 1–23 September 2025.
Pendataan daftar pemilih dijadwalkan 24–30 September 2025, disusul pengumuman daftar pemilih sementara (DPS) dan daftar tambahan pada 1–7 Oktober 2025. Penjaringan bakal calon reje akan dibuka 8–23 Oktober 2025, dilanjutkan seleksi dan verifikasi 24 Oktober–8 November 2025. Jika diperlukan, penjaringan kedua dan evaluasi kecamatan akan dilakukan 10–15 November 2025.
Pengumuman bakal calon sekaligus masa penyampaian keberatan berlangsung 17–23 November 2025, sementara penetapan calon definitif dijadwalkan 26 November 2025, atau 14 hari sebelum pemungutan suara. Masa kampanye ditetapkan 24–30 November 2025, sedangkan masa tenang akan berlangsung 8–9 Desember 2025.
“Hari pemungutan suara ditetapkan pada 10 Desember 2025, bersamaan dengan penghitungan suara dan penetapan pemenang. Jika ada dua calon memperoleh suara sama, pemilihan ulang dijadwalkan 18 Desember 2025,” ujar Iwan.
Pelantikan para reje terpilih direncanakan 23 Desember 2025.
Iwan menegaskan, seluruh tahapan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik/Reje. “Kami berharap Pilkades serentak 2025 berjalan demokratis, aman, dan lancar. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga kondusivitas,” pungkasnya.





