

BENER MERIAH – Warga Kabupaten Bener Meriah mengeluhkan maraknya peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan atau pesantren yang berkeliaran di kampung-kampung.
Menurut warga peminta sumbangan itu diduga ilegal, dan terkesan memaksa saat meminta sumbangan.

“Aneh ada beberapa gerombolan peminta sumbangan yang mengatasnamakan pesantren mendatangi rumah-rumah warga, kadang kadang kalau warga tidak mau memberikan mereka terlihat kecewa dan sinis,”kata salah satu warga yang tidak ingin disebut namanya.
Menurut kami, kata warga tersebut, aksi mereka itu hanya modus untuk mencari keuntungan dengan melakukan mengalang dana untuk pembangunan pesantren. Pasalnya, yang datang meminta-minta itu kebanyakan datang dari Kabupaten lain.
Ada juga, sebahagian peminta sumbangan itu datang secara sendiri-sendiri dengan membawa selembar foto kopi surat yang diduga ilegal.
Salah satu pedagang di kawasan Pondok Baru, Kecamatan Bandar juga mengeluhkan maraknya peminta sumbangan yang mendatangi kios-kois dan toko.


“Dalam satu hari bisa mencapai 5-7 orang peminta minta yang datang ke kios. Ada yang mengaku dari yayasan, fakir miskin, bahkan mualaf,”katanya
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bener Meriah, Abdul Gani mengaku dalam beberapa hari ini telah meningkatkan penertiban gepeng atau peminta sumbangan ilegal di wilayah Bener Meriah.
Menurut Gani, dalam rangka penegakan Qanun Bener Meriah No 2 Tahun 2018 tentang ketertiban umum Bab XI Pasal 37 Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersamasama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi, rumah makan, terminal, Bandar udara, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), penyelenggaraan pameran/bazar amal.
Dalam beberapa hari ini, kita telah menertibkan dan memberi peringatan kepada oknum peminta sumbangan untuk tidak melakukan perbuatannya lagi.
“Yang terjaring itu tidak mengantongi dokumen resmi dan izin resmi, sehingga mereka kita amankan dan di berikan surat teguran agar mereka tidak mengulangi nya lagi,”kata Abdul Gani.
