REDELONG – Perjuangan panjang Musni, pedagang kopi asal Kampung Rembele, Kecamatan Bukit, Bener Meriah, akhirnya berujung pada putusan hukum. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Misradi bin Usman, pegawai P3K RSUD Muyang Kute, pelaku penipuan jual beli kopi senilai Rp226 juta.

Putusan yang dibacakan Jumat (21/11) itu sekaligus menutup bab gelap yang hampir setahun menghantui kehidupan ekonomi Musni dan keluarganya. Namun bagi Musni, hukuman penjara tidak cukup menutup luka akibat kepercayaan yang dikhianati.

“Uang saya habis, hasil jerih payah keluarga saya hilang begitu saja. Tapi saya tetap bersyukur negara masih memberi keadilan bagi rakyat kecil,” ucap Musni dengan nada lirih saat ditemui usai sidang, Sabtu (22/11).

Kasus ini menjadi sorotan publik karena latar belakang terdakwa. Misradi diketahui merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) yang bertugas di rumah sakit daerah. Statusnya sebagai abdi negara membuat Musni tidak pernah curiga sedikit pun bahwa ia sedang digiring menuju penipuan yang terencana.

Berawal pada 6 Maret 2025, Misradi menghubungi Musni menanyakan stok kopi. Dengan membawa-bawa nama suami mantan direktur RSU Muyang Kute, ia menawarkan harga Rp105.000 per kilogram lebih tinggi dari modal Rp102.000. Merasa aman dan percaya, Musni menyerahkan 1.280,7 kilogram kopi dengan janji pembayaran keesokan hari.

Namun dua hari kemudian, terdakwa kembali dan meminta tambahan kopi dengan alasan kekurangan stok pengiriman. Meski pembayaran pertama belum dilakukan, Musni kembali luluh. Ia menyerahkan 900 kilogram tambahan. Total lebih dari dua ton kopi berpindah tanpa sepeser pun uang diterimanya.

Janji membayar pada Senin, 10 Maret 2025, hanya tinggal janji. Sejak hari itu puluhan alasan muncul: gangguan transfer, kesibukan kerja, hingga janji palsu berikutnya. Terpojok secara ekonomi, Musni akhirnya melapor ke Polres Bener Meriah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa uang hasil penjualan kopi digunakan terdakwa untuk membayar hutang pribadi, membeli sepeda motor, menyewa mobil, hingga kebutuhan sehari-hari.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan memerintahkan agar tetap ditahan.

Musni berharap peristiwa ini menjadi peringatan keras bagi dunia perdagangan kopi yang selama ini berdiri di atas kepercayaan.

“Semoga tidak ada lagi petani yang jatuh seperti saya,” pungkasnya.