Bener Meriah – Anak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan IV, berinisial FS bin S, akan segera duduk di kursi persidangan. Sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong pada Selasa, 16 September 2025 mendatang.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), pada Jum’at 12 September 2025, perkara ini teregister dengan nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str dengan Surat pelimpahan dari Kejaksaan Negeri Bener Meriah tercatat dengan Nomor B-1398/L.1.30/Enz.2/09/2025, tertanggal 9 September 2025 yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana narkotika.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Rudi Hermawan, S.H., Akbarsyah, S.H., dan Asmadi Syam, S.H., M.H.

Bersumber dari Kantor Berita AJNN, 1 Juni 2025, FS ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu, 31 Mei 2025, di Jalan Kampung Simpang Bahgie, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Ia diketahui merupakan warga Desa Bener Kelipah Utara, Kecamatan Bener Kelipah.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 1,2 gram, plastik kosong, alat takar dari pipet, kertas repas rokok, satu unit sepeda motor Honda Vario merah tanpa pelat nomor, serta satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna putih.