

Redelong – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Bener Meriah kembali menertibkan sejumlah peminta sumbangan ilegal mengatasnamakan Pondok pesantren yang meresahkan warga.Para peminta sumbangan yang terjaring itu terdiri dari tiga orang laki-laki dan satu orang perempuan. Dalam menjalankan aksinya mereka mendatangi toko-toko dan rumah warga.

“Ada empat orang yang kami amankan kemarin, diantaranya 3 orang laki-laki dalam satu kelompok, dan seorang perempuan dari kelompok lain. Mereka mengaku berasal dari Aceh Utara dan datang ke Bener Meriah mengunakan mobil pribadi,”kata Kasatpol PP Bener Meriah, Abdul Gani, Jumat (12/9/2025).
Dari tangan peminta sumbangan ilegal itu, ditemukan sebanyak Rp.983.000 diduga uang sumbangan warga.
“Saat ditangkap dan diinterogasi, mereka tidak dapat menunjukan dokumen atau surat izin untuk meminta sumbangan. Kita langsungkan memulangkan mereka,”ujar Gani.


Ulah para pelaku peminta sumbangan yang kian marak sudah meresahkan warga. Untuk itu, Satpol PP akan terus menertibkan pelaku peminta sumbangan ilegal tersebut.
“Kita akan tertibkan sesuai dengan qanun nomor 02 tahun 2018 ayat (1). Bagi peminta sumbangan yang tidak mengantongi surat izin baik yang mengatasnamakan yayasan, pondok pesantren, pribadi dan lain-lain akan di tertibkan,”ujar Gani.
Gani mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melayani atau memberikan sumbangan kepada peminta sumbangan uang tidak memiliki izin resmi.
“Kita tidak anti terhadap peminta sumbangan, namun aksi peminta sumbangan yang mengatasnamakan pasentren itu kita duga hanya modus sekelompok orang yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi,”jelas Gani.
Sebaiknya, kata Gani kalau masyarakat ingin memberikan sedekah atau sumbangan langsung memberikan kepada panitia pembangunan masjid di daerah masing-masing atau ke pengalang dana yang pembangunan masjid dari pada memberikan kepada oknum yang tidak jelas. Pungkas Gani.

