REDELONG – Anak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari daerah pemilihan IV, berinisial FS bin S, akhirnya akan segera mendengar putusan majelis hakim dalam perkara narkotika yang menjeratnya. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Selasa (21/10/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), perkara tersebut terdaftar dengan nomor 55/Pid.Sus/2025/PN Str. Kasus ini dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah melalui surat bernomor B-1398/L.1.30/Enz.2/09/2025, tertanggal 9 September 2025, yang diklasifikasikan sebagai tindak pidana narkotika.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas adalah Rudi Hermawan, S.H., Akbarsyah, S.H., dan Asmadi Syam, S.H., M.H.

Masih dari data SIPP, JPU dalam tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa Fernando Safa bin Salwani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua.

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dalam berkas perkara, jaksa turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu plastik putih transparan klip merah berisi sabu seberat 0,11 gram (netto), Dua paket sabu lainnya masing-masing seberat 0,84 gram dan 0,15 gram (netto), Satu lembar kertas peper, Satu sendok kecil dari pipet, Satu kotak rokok merek Sampoerna.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat FS merupakan anak dari salah seorang anggota legislatif aktif di Aceh. Publik kini menanti putusan akhir majelis hakim apakah sejalan dengan tuntutan jaksa atau justru lebih ringan.