BENER MERIAH – Sumbu kesabaran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bener Meriah akhirnya habis. Setelah lebih dari tiga minggu surat permohonan data publik mereka tak diindahkan, GMNI menegaskan siap melaporkan Kantor Keuangan Kabupaten Bener Meriah ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Provinsi.

Langkah hukum ini bukan gertakan kosong. GMNI menilai Kantor Keuangan telah membangkang terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) karena tidak merespons surat resmi bernomor 075/DPC-BM/AKTIF/2025 yang diajukan sejak 19 September 2025. Surat itu berisi permintaan data retribusi dan parkir Kabupaten Bener Meriah periode 2021–2025, namun hingga kini tak kunjung dijawab.

“Surat kami seolah dibuang ke tong sampah birokrasi. Tidak ada itikad baik, tidak ada transparansi. Padahal ini menyangkut hak publik untuk tahu bagaimana uang rakyat dikelola,” tegas Sarinah Mahda, salah satu kader GMNI Bener Meriah, dengan nada geram.

Puncak kekecewaan terjadi pada 5 Oktober 2025, saat delegasi GMNI mendatangi langsung Kantor Keuangan. Namun, upaya audiensi berakhir di meja resepsionis dengan alasan klasik: “pejabat terkait sedang di luar daerah.” Tidak ada kepastian kapan bisa ditemui atau kapan data bisa diberikan.

Bagi GMNI, alasan itu bukan sekadar kelalaian administratif melainkan indikasi kuat adanya upaya penghindaran dan penutupan informasi publik.

GMNI mengingatkan, Pasal 2 Ayat (1) UU KIP dengan tegas menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh siapa pun. Bahkan, data terkait pendapatan retribusi dan parkir daerah bukan termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.

“Data retribusi dan parkir adalah jantung transparansi keuangan daerah. Menutupinya sama saja menutupi denyut kejujuran pemerintahan,” ujar Sarinah lagi.

GMNI menilai sikap bungkam Kantor Keuangan mencederai semangat good governance dan melemahkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola yang akuntabel.

Karena itu, GMNI akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan secara resmi ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Provinsi. Laporan ini diharapkan menjadi pintu pembuka untuk menegakkan hak masyarakat atas informasi dan menegur keras setiap lembaga publik yang bermain-main dengan transparansi.

“Kita tidak akan berhenti. Ini bukan sekadar soal data, tapi soal harga diri publik yang berhak tahu ke mana uang mereka mengalir,” tutup Sarinah dengan nada menantang.

Langkah GMNI ini menjadi alarm keras bagi seluruh lembaga publik di Bener Meriah bahwa era menutup-nutupi informasi sudah berakhir. Setiap bentuk pembangkangan terhadap keterbukaan publik adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.