Redelong, gayopostnews.com – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) agar lebih tertib, transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui pemusnahan BMD yang sudah tidak layak digunakan di halaman Kantor Bupati Bener Meriah, Selasa (8/9/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Riswandika Putra, S.STP., M.AP., bersama sejumlah instansi terkait.

Turut hadir Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah, Khairmansyah, S.IP., M.Sc., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. Sanusi Purnawira Dade, SH., S.IP., M.Si., Staf Ahli Bupati Muhammad Jafar, SH., MH., serta perwakilan BPKPA, Inspektorat, BPBD dan unsur terkait lainnya.

Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Setdakab Bener Meriah, Yasser Alfhan, SE., dalam laporannya menjelaskan, pemusnahan BMD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah.

Menurutnya, proses tersebut diawali dengan inventarisasi aset secara mandiri oleh perangkat daerah. Selanjutnya, hasil inventarisasi dicocokkan dengan data yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) untuk memastikan kesesuaian antara kondisi fisik dan administrasi aset.

Sekda Riswandika Putra mengatakan, pengelolaan aset daerah tidak berhenti pada proses pencatatan dan penyimpanan, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh sejak tahap perencanaan hingga penghapusan.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. Setiap tahapan harus memiliki dasar, data yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Riswandika.

Ia menjelaskan, penghapusan aset merupakan bagian dari siklus pengelolaan barang milik daerah, khususnya terhadap barang yang sudah mengalami kerusakan, tidak dapat digunakan, tidak ekonomis untuk diperbaiki, hilang, musnah maupun tidak lagi memiliki nilai guna.

“Penghapusan aset bukan sekadar mengurangi daftar inventaris. Ini merupakan bagian penting dalam memastikan data dan kondisi aset pemerintah benar-benar sesuai dengan keadaan di lapangan,” ujarnya.

Riswandika menegaskan, proses penghapusan harus dilakukan secara hati-hati, objektif dan bertanggung jawab dengan didukung data yang valid, pemeriksaan kondisi fisik barang serta kelengkapan dokumen administrasi.

Ia juga meminta seluruh perangkat daerah, terutama pengguna dan pengurus barang, agar secara berkala memperbarui data serta kondisi aset yang menjadi tanggung jawabnya.

“Apabila terdapat barang yang sudah tidak layak digunakan, segera lakukan pendataan dan usulkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai aset yang sudah tidak memiliki nilai guna tetap tercatat tanpa kejelasan kondisi,” katanya.

Sekda berharap kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Bener Meriah dalam membenahi administrasi dan pengelolaan aset daerah.

“Kita ingin seluruh proses pengelolaan barang milik daerah berjalan tertib, transparan dan sesuai aturan. Ini menjadi momentum untuk terus memperbaiki tata kelola aset menuju pemerintahan yang semakin profesional, akuntabel dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.