Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bener Meriah serahkan tersangka korupsi ke Kejari Bener Meriah (dok Ist)

 

Redelong – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah melimpahkan dan menyerahkan seorang tersangka tindak pidana korupsi kepada Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

 

Tersangka yang di serahkan tersebut berinisial AR (62) yang merupakan mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah.

 

“Iya benar, kita telah menyerahkan AR yang diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi terkait program pengembangan tembakau rakyat tahun anggaran 2013 Kepada Kejari Bener Meriah yang di terima kasi Pidsus. Kasus ini dilimpahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. AR sendiri ditangkap  di salah satu rumah yang berada di kawasan

Dusun Melati, Desa Garot, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, pada Selasa, 16 September 2025, “kata Kasatreskrim Polres Bener Meriah, Iptu Supriadi, Rabu (17/9/2025) kepada media ini.

 

Menurut Supriadi, kasus tersebut dilimpahkan kepada Kejari Bener Meriah untuk proses lebih lanjut agar di bawa ke persidangan nantinya.

 

Selain menyerahkan tersangka, kata Supriadi, pihaknya juga melimpahkan berkas tersangka lain yang hingga saat masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Usman yang merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah.

 

Dalam kasus ini, Usman saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) program pengembangan tembakau rakyat yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tahun anggaran 2013.

 

Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp 443.495.550. Usman pun telah ditetapkan sebagai DPO sejak 30 November 2020 setelah mangkir beberapa kali dari pemangilan pihak penyidik.

 

Sementara, AR dalam kasus ini menjabat sebagai Kuasa Penguna Anggaran (KPA) atau kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

 

AR sendiri di ketahui baru bebas dari lapas Kelas II B Bener Meriah pada bulan Maret 2025 lalu setelah selesai menjalani masa penahanan selama 5 tahun terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan Antraktan yang merugikan negara mencapai Rp 16,5 miliar.