REDELONG – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong terhadap terdakwa Fernando Safa bin Salwani , anak salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), menuai gelombang kritik dan tanda tanya besar dari masyarakat. Pasalnya, FS yang terbukti bersalah dalam kasus narkotika jenis sabu seberat total 1,2 gram, hanya dijatuhi vonis delapan bulan penjara.

Vonis ringan itu langsung menimbulkan reaksi keras publik, yang menilai keputusan tersebut terlalu “lembut” dan jauh dari rasa keadilan.

“Kalau rakyat biasa yang tertangkap dengan barang bukti sebanyak itu, biasanya bisa bertahun-tahun di penjara. Tapi kalau anak pejabat, kok tiba-tiba jadi cuma delapan bulan?” ungkap salah seorang warga kecamatan Bukit dengan nada sinis.

Menurut Tadarus, S.H., M.Kn, putusan ini terasa janggal dan menimbulkan dugaan adanya “tangan halus” dalam proses hukum.

“Aneh, FS ini ditemukan membawa 0,11 gram narkotika jenis sabu golongan A, 0,84 gram sabu tipe B, dan 0,15 gram kode B1. Totalnya sekitar 1,2 gram. Tapi vonisnya hanya delapan bulan? Ini jelas membingungkan,” ujarnya.

Tadarus menambahkan, dalam perkara serupa di Nomor 45/Pid-Sus/2025/PN STR, terdakwa lain dengan barang bukti sabu 1,04 gram justru dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim dan yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) Rudi Hermawan, S.H., Shinta Mindayati, S.H., dan Akbarsyah, S.H.

“Kalau 1,2 gram dihargai delapan bulan, sementara 1,04 gram dihukum dua tahun, berarti timbangan hukum kita memang perlu diservis,” sindirnya tajam.

Publik pun kini mempertanyakan konsistensi dan integritas lembaga peradilan di Bener Meriah. Banyak pihak menilai, keputusan tersebut mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang seharusnya “tajam ke atas dan ke bawah sama rata.”

“Ini bukan sekadar soal beratnya hukuman, tapi soal keadilan yang terasa pilih kasih. Kalau hukum bisa lentur karena status orang tua, maka jangan salahkan rakyat kalau mulai apatis terhadap keadilan,” Tutup Tadarus