Dokumen pesanan (purchase order) berkop Kodim 0106/Aceh Tengah yang diduga dipalsukan pelaku penipuan untuk memesan 300 porsi makanan di Retro Café, Bener Meriah. Dokumen ini lengkap dengan tanda tangan fiktif pihak keuangan, logistik, hingga Dandim.
REDELONG – Modus penipuan bermuka “resmi” kembali mencuat di Bener Meriah. Kali ini, pelaku nekat menggunakan kop surat Kodim 0106/Aceh Tengah lengkap dengan tanda tangan palsu untuk memesan 300 porsi makanan senilai Rp8,8 juta dari Retro Café, Kamis (28/8).
Mashuri, owner Retro Cafe hampir saja terkecoh setelah menerima pesan WhatsApp dari nomor asing yang mengaku sebagai anggota Kodim Aceh Tengah. Pesanan besar itu terdiri dari 100 porsi nasi ayam bakar, 100 porsi nasi ayam goreng, dan 100 porsi nasi ayam penyet, dengan iming-iming pembayaran setelah makanan tiba di lokasi acara seminar.
“Dokumen purchase order (PO) juga dikirimkan. Ada nomor SKPO-23827/08/2025, lengkap dengan stempel dan tanda tangan fiktif seolah dari bagian keuangan, logistik, hingga Dandim 0106/Aceh Tengah,” ungkap Mashuri.
Namun kecurigaan muncul karena komunikasi hanya lewat WhatsApp. Saat dicek langsung ke Kodim Aceh Tengah, terungkap pesanan itu murni tipu-tipu. “Ternyata tidak ada acara, dan tidak ada pemesanan dari Kodim. Kalau tidak saya konfirmasi, bisa rugi besar,” tegasnya.
Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Inf Raden Herman Sasmita, memastikan pihaknya tidak pernah melakukan pemesanan. Ia menegaskan agar pelaku usaha tidak mudah percaya pada dokumen berkop resmi tanpa verifikasi.
“Jangan ditanggapi. Jika ada hal serupa, segera hubungi satuan terkait sebelum mengambil tindakan,” ujarnya.
Dari catatan, modus serupa sudah dua kali terjadi pada Juli 2025, menyasar pelaku usaha kuliner di Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Kasus ini menambah daftar panjang penipuan dengan dokumen palsu yang kian meresahkan. Aparat dan masyarakat diminta waspada, sebab target utama pelaku adalah pelaku usaha kecil-menengah yang mudah tergiur pesanan besar.




