Redelong, Gayopostnews.com — Pemerintah Kabupaten Bener Meriah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Bener Meriah yang berlangsung di ruang sidang DPRK setempat, Jumat (28/8/2026).
Kesepakatan bersama ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBK 2027 oleh Ketua DPRK Bener Meriah, Mhd. Saleh, bersama Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar.
Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar mengatakan, kesepakatan KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBK 2027. Menurutnya, dokumen tersebut menjadi pijakan dalam menentukan arah kebijakan anggaran dan prioritas pembangunan daerah.
“Kesepakatan KUA-PPAS ini merupakan hasil dari pembahasan dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dengan DPRK. Ini menjadi landasan penting dalam penyusunan APBK Tahun Anggaran 2027,” ujar Tagore.
Ia menyampaikan, penyusunan anggaran daerah harus diarahkan pada program dan kegiatan yang memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Program dan kegiatan yang nantinya dituangkan dalam APBK harus benar-benar memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah. Kita ingin anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat dan mendukung percepatan pembangunan Bener Meriah,” katanya.
Tagore juga menegaskan, kesepakatan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah melalui perencanaan anggaran yang terarah dan terukur.
“Pemerintah daerah bersama DPRK akan terus membangun komunikasi dan sinergi agar setiap tahapan penyusunan APBK dapat berjalan dengan baik, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, tahapan penyusunan APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2027 selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.





