Bener Meriah – Lonjakan angka perkawinan anak di Kabupaten Bener Meriah kian memprihatinkan. Data terbaru mencatat, sejak 2022 hingga 2024 terdapat 352 anak menikah, bahkan sebagian diduga dilakukan secara bawah tangan. Fenomena ini bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.

Kenyataan pahit itu terungkap dalam Konsultasi Publik Strategi Daerah (Strada) Pencegahan Perkawinan Anak, yang digelar Kamis (04/09/2025) di Aula Caffe Rembele, Bener Meriah.

Plt. Sekda Bener Meriah Armansyah, SE., M.Si menekankan bahwa menekan angka perkawinan anak membutuhkan kerja bersama seluruh pihak.

“Mungkin sulit mencapai angka nol, tetapi setidaknya jumlah kasus harus terus menurun dari tahun ke tahun. Semua tokoh dan organisasi harus bersatu mencegah perkawinan anak,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Pimpinan Daerah Aisyiyah Bener Meriah, Hj. Halimah, yang menegaskan bahwa Strada ini akan menjadi dokumen resmi dan lampiran Peraturan Bupati tentang pencegahan serta penurunan angka perkawinan anak.

“Dengan adanya regulasi ini, kita berharap langkah pencegahan lebih strategis, terarah, dan berdampak nyata di masyarakat,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan ,Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Edi Jaswin, SKM., M.Psi, mengungkap fakta lapangan yang mengkhawatirkan.

“Tercatat 352 anak menikah hanya dalam tiga tahun terakhir. Tidak menutup kemungkinan ada yang dilakukan di bawah tangan. Akibatnya, ketika anak lahir, akta kelahiran hanya tercatat atas nama ibu, tanpa ayah. Ini masalah serius,” ungkapnya.

Melalui konsultasi publik ini, Pemkab Bener Meriah berharap lahir strategi konkret yang bisa menyelamatkan generasi muda dari praktik perkawinan usia dini yang penuh risiko bagi pendidikan, kesehatan, hingga masa depan mereka.