Usut Sampai Tuntas, Temuan Galian C Ilegal di Bener Meriah

BENER MERIAH – Beberapa hari terakhir, tim gabungan terdiri dari TNI, Polri dan unsur pihak terkait dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah menemukan galian C diduga ilegal di kabupaten setempat.

Oleh karena itu, aktivis muda Bener Meriah, Riga Wantona meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut temuan tersebut karena dinilai telah meresahkan.

“Meresahkan yang dimaksud adalah kegiatan itu tidak mengantongi izin galian. Sehingga sangat perlu dilakukan penindakan khusus sesuai amanah regulasi yang ada,” kata Riga kepada gayopostnew.com, Kamis, (14 Maret 2024).

Baca Juga Artikel ini :  Pelatihan ICT Kepala Sekolah dan Guru Tingkat SMP se Bener Meriah di Hotel Renggali

Bahkan, kata dia, aktivitas galian C tanpa izin bisa terancam pidana, karena hasilnya berasal dari hasil ilegal. Maka hal itu tentu bertentangan dengan undang – undang yang berlaku serta merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga Artikel ini :  Pemkab Ajak Seluruh Masyarakat Hadir dan Sukseskan BKMT Aceh ke 43 di Bener Meriah

“Tentu, kegiatan seperti telah merugikan banyak pihak, baik itu pemerintah daerah serta masyarakat sekitar yang miliki usaha galian C yang telah mengantongi izin resmi,” ungkapnya.

“Yang dimaksud merugikan masyarakat memiliki izin usaha galian, karena mereka membayar pajak distribusi. Sedangkan yang ilegal itu hanya berjalan sendiri, tanpa pajak, serta tidak memperhatikan dampak lingkungan yang ada,” timpalnya.

Baca Juga Artikel ini :  Pemkab Bener Meriah Gelar Pasar Murah di Kecamatan Wih Pesam

Oleh karena itu, ia meminta APH untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal dikawasan Kecamatan Wih Pesam beberapa waktu lalu.

“Kami mengapresiasi tim gabungan yang diinisiasi oleh Kodim 0119 Bener Meriah serta Polres setempat saat melakukan Sidak ke lokasi – lokasi galian C beberapa hari lalu,” ujarnya.(*)