Terkait PAW Yuzmuha Kuasa Hukum  Akan Gugat Partai Aceh   

 

Foto: ketua Tim Kuasa Hukum Muhammad Aris Syahputra Putra.

BENER MERIAH – Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah yang terlibat kasus narkoba  menuding pemecatan kliennya terlalu buru-buru sementara kasus yuzmuha masih dalam tahap penyidikan dan belum terbukti bersalah.

Hal tersebut  disampaikan langsung oleh Ketua Tim Kuasa Hukumnya Muhamad Aris Syahputra Putra Kepada gayopostnews.com Rabu (26-7-2023).

Disebutkannya,  dalam waktu yang singkat setelah ditangkap Partai Aceh sudah mengeluarkan surat pemecatan dan tidak disampaikan kepada pihak keluarga sehingga pihak keluarga  dan kliennya tidak tau soal pemecatan itu.

Baca Juga Artikel ini :  Kapolres Bener Meriah Salurkan Bantuan Bansos Paska Panik  Kepada Korban Kebakaran di Permata

“ Saya sudah mengkonfirmasi kepada pihak keluarga dan Yuzmuha hingga saat ini belum ada surat yang disampaikan secara khusus sehingga pemecatan tersebut terindikasi cacat formil,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga sangat berkeyakinan jika kliennya Yuzmuha tidak terlibat dalam kasus dan berjanji akan melakukan pembelaan di pengadilan.

Ia menambahkan, saat ini proses pemecatan dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Yamaha sudah dikirim ke Gubernur Aceh sehingga pihaknya berencana menggugat partai aceh sebelum Gubernur mengeluarkan SK.

Baca Juga Artikel ini :  Personel Polres Bener Meriah Melakukan Patroli Malam di Wilayah Strategis, Antisipasi Balap Liar dan Kenakalan Remaja

Selain melakukan upaya hukum pihaknya juga mengaku akan melayangkan surat  keberatan terhadap pemecatan kepada Partai Aceh.” Yuzmuha belum terbukti sebagai pengguna narkoba dan belum ada bukti apapun yang mengatakan ia pengguna,” jelasnya.

Ia menceritakan, kasus Yuzmuha saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan pihaknya sangat yakin kliennya tidak bersalah dan tidak menggunakan narkoba sebab saat dilakukan penangkapan tidak ada barang bukti yang ditemukan dari tangannya.

Baca Juga Artikel ini :  Jamaah Haji Asal Bener Meriah Berangkat Menuju  Embarkasi Banda Aceh

Dari pengakuan kliennya katanya Yuzmuha hanya ingin bertamu dan mengantarkan bantuan ke rumah kerabatnya yang juga saat ini menjadi tersangka.

Untuk ia juga berharap Gubernur Aceh dapat meninjau ulang kembali sah atau tidaknya surat pemecatan tersebut.

Pihaknya juga mengancam akan menggugat Gubernur Aceh ke PTUN  jika Pemerintah Aceh tetap mengeluarkan SK pemecatan dan PAW terhadap Yuzmuha.(*)