BENER MERIAH – Kasatpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah beserta Personilnya memberikan Himbauan kepada pedagang di pasar Pondok Baru kecamatan Bandar kabupaten Bener Meriah ,Jumat (08-09-2023).
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Bener Merah Sabri, S.Pd.I, M.Pd didampingi Plt.Kasi Pembinaan Ketertiban dan Pengamanan Ichsan, S.Pd menyampaikan, “Dalam pasal 131, tertulis aturan mengenai hak yang diperoleh oleh pejalan kaki, yaitu ,Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang jalan di tempat penyeberangan” kata Sabri.
Selanjutnya,”Jajaran Satpol PP tetap humanis dalam memberikan himbauan kepada Pedagang sebelum nantinya akan diberikan tindakan terukur kalau himbauan ini tidak diindahkan oleh pedagang” Tandasnya.
Pantauan gayopostnews.com, Hadir dalam kegiatan tersebut Jajaran Kantor Camat Bandar, Reje Kampung , Dinas Perhubungan,dan personil Pol PP Kabupaten Bener Meriah.(*)