Pemkab Bener Meriah Tegaskan Gaji PPPK Tidak Bebani Daerah

BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten (Kabupaten) Bener Meriah menegaskan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di kabupaten itu tidak membebani daerah setempat.

Hal itu disampaikan oleh Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Khairmansyah didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Marwan, serta Asisten III Setdakab, Armansyah, Selasa, (26 Maret- 2024).

Menurut dia, dengan adanya perekrutan PPPK selama ini malah menguntungkan daerah lantaran gaji mereka langsung disiapkan oleh pemerintah pusat, terkecuali tenaga honorer atau kontrak.

“Kalau tenaga honorer atau kontrak itu terbeban ke daerah. Kalau PPPK itu gajinya dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ditransfer memulai Dana Alokasi Umum (DAU) khusus PPPK,” kata Khairmansyah kepada wartawan.

Baca Juga Artikel ini :  Najwa Ketua Forum Anak : Bener Meriah Darurat Kekerasan Seksual

Buktinya, kata dia, pemerintah pusat telah melakukan transfer sebanyak Rp 71 miliar untuk gaji PPPK formasi tahun 2023 dan di tahun 2024, pemerintah pusat juga menyiapkan gaji Rp 26,7 miliar untuk PPPK semester tahap II.

“Artinya ada penambahan DAU ditahun ini. Nah, ini sebagai bukti konkrit, jika gaji PPPK itu dibayar oleh pemerintah pusat, tidak membebani daerah atau membebani Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bener Meriah,” ungkap Khairmansyah.

“Dari total senilai Rp 71 miliar tersebut, malah dapat menambah kenaikan gaji 8 persen untuk PPPK. Jadi besaran DAU itu dihitung berdasarkan luas wilayah, jumlah penduduk dan aparatur pemerintah yang terdiri dari ASN serta PPPK,” timpalnya.

Untuk mekanismenya, ia menjelaskan pihak pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan melakukan transfer ke daerah lewat DAU yang dimasukan ke Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK).

Baca Juga Artikel ini :  LUAR BIASA.! Karang Taruna Bener Meriah, Peduli Terhadap Lansia

“Kemudian Pemkab melakukan transfer gaji ke masing – masing PPPK. Jadi perlu garis bawahi kembali, gaji PPPK tidak membenani daerah ataupun mengganggu kegiatan lainnya. Gaji mereka dibebankan ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pembukaan formasi PPPK tahun 2024, pihaknya mengaku bersyukur lantaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Kemenpan RB) telah menyetujui sebanyak 1.902 formasi yang dibuka.

“Alhamdulillah usulan kita telah disetujui. Sehingga gaji honorer atau tenaga kontrak sudah tidak terbebani oleh daerah. Disamping itu, berdasarkan Undang-undang nomor 20 tahun 2023, ASN termasuk PPPK adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” sebutnya.

Baca Juga Artikel ini :  Mengupas Cerita di Balik Taman Pedestrian Kabupaten Bener Meriah

Pada undang – undang itu juga, disebutkan Pegawai non ASN atau lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.

Kemudian pada peraturan tersebut juga menyebutkan Undang – undang ASN nomor 20 tahun 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK. Pada BAB VI mengatur tentang hak dan kewajiban.

“Disebutkan, tidak ada pengaturan yang berbeda antara hak yang diberikan kepada PNS dan hak PPPK. Jadi, mereka adalah ASN,” jelasnya.

“InsyaAllah di tahun ini, Bener Meriah bakal mencapai 90 persen dalam perekrutan PPPK. Bahkan, kita mendapat prestasi dari Kemenpan RB beberapa waktu lalu soal kepedulian terhadap perekrutan tersebut,” tutup Khairmansyah.(*)