Partai Aceh  di Gugat Ke PN Redelong, Terkait PAW  Terhadap Yuzmuha

Foto: Muhammad Aris Syahputra ketua Tim Kuasa Hukum Yuzmuha

BENER MERIAH –  Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah Muhammad Aris resmi menggugat Partai Aceh Bener Meriah ke Pengadilan Negeri (PN) Simpang tiga Redelong Kamis (3/8).

Gugatan tersebut telah diterima oleh PN Redelong  dengan Nomor Register Perkara 9/pdt.G/2023/PN Str.

Muhamad Aris  menyebutkan, tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum sebab,  belum memiliki kekuatan hukum tetap dan masih berstatus tersangka.

Baca Juga Artikel ini :  Membludak, Ribuan Peserta Jalan Santai Meriahkan HUT RI ke -78 di Bener Meriah

“Klien kami masih berstatus tersangka dan masih diduga ada atau tidak melakukan perbuatan itu  sehingga perlu pembuktian dan akan kita  buktikan  di persidangan bahwa dia tidak bersalah,” tegasnya.

Terkait kasus penangkapan kelienya Yuzmuha selaku kuasa hukum pihaknya juga meyakini tidak cukup alat bukti untuk melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan.

”Untuk itu kami menilai tuduhan dan proses pemberhentian yang dilakukan oleh Pimpinan Partai Aceh adalah cacat hukum,” tegasnya.

Baca Juga Artikel ini :  Harga  Daging hari ini RP 180.000 di Kabupeten Bener Meriah

Selain itu katanya, hingga hari ini kliennya Yuzmuha dan keluarga sama sekali tidak diberitahukan oleh Partai Aceh perihal  pemecatannya dan proses PAW yang dilakukan.

“Padahal dia masih anggota Anggota DPRK Bener Meriah yang sah hingga saat ini,” tegasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati Gubernur Aceh agar tidak mengeluarkan SK pemberhentian dan PAW terhadap Yuzmuha sebelum kasus tersebut mendapat kekuatan hukum tetap.

Baca Juga Artikel ini :  Kapolsek Bandar laksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Karhutla 

Seperti  diberitakan sebelumnya Yuzmuha ditangkap oleh Satres Narkoba Bener Meriah di Kampung Babussalam Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada Rabu 3 Mei 2023 lalu dan hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan polres Bener Meriah. (*)