MPU Bener Meriah Akan Gelar Musda, Brikut Syarat Syaratnya

BENER MERIAH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Bener Meriah akan menggelar musyawarah daerah (Musda )   ke 5 untuk pemilihan calon anggota periode 2024-2029.

Ketau MPU Bener Meriah, Tgk Almuzani mengatakan, masa  kepemimpinannya dan seluruh anggota periode 2019-2024  akan berakhir 19 Juni 2024. Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan seleksi calon anggota MPU periode 2024-2029 sesuai Qanun Aceh nomor 2 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama, dan Qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 2 tahun 2016 pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Bener Meriah.

Untuk seleksi  perwakilan Kecamatan akan berlangsung selama dua hari sejak 21-22 Mei 2024, di Aula kantor MPU Bener Meriah, setelah itu akan dilaksanakan seleksi untuk perwakilan Kabupaten.

“Peserta bakal calon perwakilan Kecamatan masing-masing lima orang, nantinya setelah mengikuti tes maka yang dipilih menjadi anggota MPU setiap kecamatan satu orang perwakilan,”kata ketua MPU Bener Meriah, Tgk Almuzani , Kamis (16/5) kepada wartawan.

Baca Juga Artikel ini :  Kafilah MTQ Bener Meriah Tiba di Bandara Lasikin, Sambutan Hangat dari Pemkab Simeulue

Sedangkan bakal calon perwakilan Kabupaten, yang kita undang mengikuti seleksi sebanyak 33 peserta,  yang akan dipilih sebanyak 11 orang.

“Para peserta terdiri unsur ulama, cendikiawan muslim, Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, dan

Anggota MPU Bener Meraih yang akan ditetapkan nanti sebanyak 21 orang, yang terdiri dari 10 orang perwakilan Kecamatan dan 11 orang perwakilan Kabupaten dan nantinya juga akan menetapkan lima orang Dewan Kehormatan Ulama (DKU) MPU Bener Meriah.

Tgk Almuzani menegasakan, bahwa dirinya tidak akan lagi mengikuti seleksi pemilihan anggota MPU Bener Meriah periode 2024-2029, lantaran dia telah menjabat dua periode sebagai Ketau MPU di daerah penghasil kopi Arabika itu.

“Saya tidak lagi ikut seleksi, karena secara aturan hanya boleh dua periode,”ujarnya.

Baca Juga Artikel ini :  LPEI dan BSI Dorong Potensi Pelaku UMKM Ekspor di Wilayah Aceh

Ia berharap, siapapun nanti yang terpilih baik sebagai unsur pimpinan maupun anggota MPU periode mendatang, harus memahami tugas dan fungsi MPU itu sendiri, juga yang tidak kalah penting mampu memberikan masukan kepada pimpinan daerah, baik di bidang agama, maupun bidang lainya.

“Kita berharap mereka tidak hanya mampu membaca kitab kuning, namun sebagai forkopimda bisa memberikan masukan dan kepada pemerintah baik disi agama maupun pembanguan,”harapnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat MPU Bener Meriah, Anwar menyampaikan, ada beberapa kriteria bagi bakal calon yang akan mengikuti seleksi diantaranya.

1. Berusia minimal 40 tahun hijriah

2. Mampu membaca dan memahami Alquran, hadits, dan kitab-kitab sumber ajaran Islam berbahasa arab yang tidak berbaris (kitab kuning).

3. Standar kitab adalah kitab I’anatutthalibin jilid 1 dan jilid 2.

Baca Juga Artikel ini :  49 Kampung di Bener Meriah Akan Melaksanakan Pemilihan Reje Serentak

4. Memiliki kharisma, wibawa,  gezah, dan serta mempunyai pengaruh dalam masyarakat dan perilaku sebagai ulama.

5. Mendapat undangan dan mandat sebagai peserta Musda MPU Bener Meriah ke-5.

6. Peserta Musda ulama yang mendapatkan undangan dari pimpinan MPU Bener Meriah tidak boleh diwakilkan atau digantikan.

7. Menjadi penduduk Kabupaten Bener Meriah minimal 3 tahun pada saat pemilihan.

Menurutnya, pemilihan dan penetapan calon anggota adalah mutlak keputusan MPU Bener Meriah.

“Pemilihan anggota MPU itu berbeda dengan instansi lain, sebab kita tidak pakai pansel penjaringan semua keputusan MPU,”ungkapnya.

Untuk dewan penguji sendiri nantinya yakni, Tgk Almuzani (Ketua MPU), Abi Ismail dari unsur  Dewan Kehormatan Ulama (DKU MPU Bener Meriah, dan perwakilan MPU Provinsi Aceh.(*)