Mahasiswa Pasca Sarjana USK Beri Pemahaman Hukum Kepada Reje Terkait Sengketa Tanah di Kecamatan Bukit

BENER MERIAH – Kegiatan ini merupakan pengabdian masyarakat terhadap penting nya pendaftaran tanah yang dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa program studi magister kenotariatan fakultas hukum Universitas Syiah Kuala.

Camat bukit selaku wali putra dalam sambutanya mengatakan kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa program studi magister kenotariatan dan dosen ini sangat penting bagi seluruh masyarakat kecamatan bukit yang di hadiri oleh 40 desa.

” Kami berharap kegiatan ini dapat menjadi rujukan dan pemahaman hukum terhadap reje kampung untuk masyarakat desa nya masing-masing”.

Baca Juga Artikel ini :  Lomba Almaul Husna dan Hymne BKMT Tahun 2023 Berakhir di Masjid Nur Nabawi

Koordinator prodi magister kenotariatan Dr. Darmawan S H., M.Hum, mengatakan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat tersampaikan kepada para reje kampung terhadap permasalahan yang ada di kampung baik tentang hukum maupun permasalahan sengketa Tanah,Tanah warisan, jual beli dan lain sebagainya, hadir nya kami disini dengan para dosen yang dihadiri oleh bpk Dr M Din S.H., M.Hum, bpk Dr Dahlan Ali S.H.,M.Hum selaku pemateri hari ini agar dapat berkonsultasi atas permasalahan yang ada di desa kacamatan bukit. Apabila ada permasalahan yang terjadi di kampung dapat terselesaikan dengan baik, dengan rujukan Qanun kampung,ujar  Darmawan.

Baca Juga Artikel ini :  Proyek Drainase PUPR Aceh Tidak Pakai Papan Nama

Salis Ridha SH selaku putra daerah bener meriah sekaligus mahasiswa magister kenotariatan mengatakan kepada gayopostnews.com selasa (20-06-2023).

Saya selaku putra daerah sekaligus mahasiswa magister kenotariatan, mengucapkan terimakasih banyak atas materi yang di sampaikan oleh para dosen kami, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena mengingat masih banyak  kurang nya kesadaran hukum masyarakat

Baca Juga Artikel ini :  Panggilan Jiwa Nasri Gayo Akan Menjadi Bakal Calon DPRA dari Partai Hanura 

terhadap pendaftaran tanah, sehingga  terjadi nya permasalah yang terjadi di kampung terkhusus di kecamatan bukit, kasus Tanah waris, jual beli, wilayah tanah desa yang masuk wilayah desa lain, sehingga menjadi kesalahan administrasi terhadap Tanah tersebut, dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi solusi terhadap permasalahan yang ada sehingga dapat meminimalisir terjadi sengketa di desa.pungkasnya (*)

Editor: *