Bener Meriah – Pj Bupati Drs. Haili Yoga, M.Si menyambangi sejumlah kementerian untuk mengusulkan dibukanya penerimaan ASN dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Bener Meriah. Selain formasi P3K penyuluh pertanian, juga diusulkan untuk para tenaga honorer di daerah terpencil.
“Banyak tenaga honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun di wilayah pelosok, mungkin perlu diberi kesempatan untuk mengisi formasi ASN, baik sebagai PNS atau Formasi PPPK,” sebut Haili Yoga saat melakukan pertemuan dengan Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Rabu (13/9/2023).
Saat itu, Haili Yoga diterima oleh Analis Kebijakan Madya, Syamsul Rizal di Sekretariat Kemenpan RB, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Pj Bupati Bener Meriah, menyinggung efektifitas pelayanan pemerintah kepada masyarakat di wilayah terpencil.
“Dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kita perlu mempersiapkan para pegawai yang memiliki kompetensi dan klasifikasi sesuai standar. Tetapi faktor yang tak kalah penting juga perlu diperhatikan yaitu faktor kesejahteraan,” sebut Haili Yoga.
Menurutnya, para pegawai honorer ini, telah memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan masa pengabdian cukup panjang. “Sehingga menurut pandangan kami, perlu adanya perhatian khusus guna mempertahankan ataupun meningkatkan pelayanan dimaksud,” kata Haili Yoga kepada Syamsul Rizal.
Pengusulan ini, kata Haili Yoga, guna mengisi formasi jabatan di instansi yang selama ini tempat mereka mengabdi, sehingga kekurangan formasi pegawai dapat terpenuhi. Namun secara teknis penerimaan PNS atau P3K tentunya diatur oleh Kemenpan RB.
Pada pertemuan itu, Pj Bupati Haili Yoga menyampaikan bahwa saat ini diwilayah kecamatan Syiah Utama banyak pegawai honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun. Tapi sampai dengan saat ini belum memiliki kesempatan sebagai ASN. “Untuk itu, Pemda Bener Meriah mengusulkan untuk dilakukan penerimaan guna mempersiapkan pelayanan yang baik untuk masyarakat,” ungkapnya.
Menanggapi usulan itu, Analis Kebijakan Madya pada Deputi Bidang SDM Kemenpan RB, Syamsul Rizal menerangkan, bahwa usulan tersebut akan dikaji terlebih dulu oleh Kemenpan RB karena kebijakan pengangkatan ASN, sudah memiliki landasan peraturan perundang-undangan yang baku.
Ia juga membenarkan, bahwa kebutuhan tenaga PNS dan P3K di beberapa daerah masih menjadi kendala. “Dimana hal tersebut perlu menjadi perhatian untuk membuka formasi penerimaan, karena hal tersebut akan mempengaruhi kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)