KIP Bener Meriah Tegaskan Mohd Amin Tak Miliki Hutang dan Tunggakan Pajak

Gambar: Hasanah Devisi Penyelengara Pemilu KiP Bener Meriah.dok gayopostnews.com.

 

BENER MERIAH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bener Meriah mendapat laporan atau tanggapan dari masyarakat terhadap Mohd Amin yakni Calon Bupati Bener Meriah yang disebut masih memiliki hutang dan tunggakan pajak.

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bener Meriah, Hasanah mengatakan laporan atau tanggapan yang disampaikan dari salah satu masyarakat itu tertanggal 18 September 2024 lalu.

“Dalam tanggapan tersebut, yang bersangkutan mempersoalkan dokumen salah satu bakal calon Bupati Bener Meriah yakni Mohd Amin karena disebut masih memiliki tanggungan hutang dan persoalan pembayaran pajak,” kata Hasanah kepada Wartawan Ahad, (22/9) 2024.

Kata dia, dalam tanggapanya, pelapor tidak melampirkan bukti dan nominal hutang yang dimiliki oleh Mohd Amin. Hanya saja, ia melampirkan nama bank tempat Mohd Amin disebut memiliki persoalan hutang.

Baca Juga Artikel ini :  PD BKMT Bener Meriah Beri Cinderamata  Kopi Arabika Dan Kerawang Gayo Pada Ketua Umum BKMT Pusat.

“Bank yang disebut itu berada di Medan Sumatera Utara yakni Permata Bank. Nah atas dasar itu, kita menindaklanjuti dan menggelar rapat pleno soal tanggapan masyarakat tersebut,” ucap Hasanah didampingi Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar beserta anggota komisioner lainnya.

“Dan Perlu diketahui, pada tanggal 15 – 18 September adalah jadwal masuknya tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon, lalu ditanggal 19 – 21 yaitu jadwal klarifikasi,” timpalnya.

Hasanah menyampaikan, setelah menggelar rapat pleno, pihaknya langsung meminta klarifikasi terhadap Mohd Amin. Hasilnya, yang bersangkutan membantah atas laporan yang disampaikan masyarakat.

Tak berhenti disitu, kata Hasanah, anggota Komisioner KIP Bener Meriah melakukan penelusuran ke Permata Bank dan Pengadilan Tata Niaga di Medan Sumatera Utara.

“Dalam penelusuran ini, kita membagi dua tim. Satu tim ke Medan Sumatera Utara dan satu tim lagi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bireuen. Kegiatan ini juga berdasarkan hasil koordinasi kita dengan pimpinan tertinggi kita, dan kita diminta untuk mengklarifikasi,” sebutnya.

Baca Juga Artikel ini :  Pj,Bupati  Bener Meriah Lantik Mukim se Kecamatan Bukit dan 1 Mukim dari Wilayah Permata

Ia mengungkapkan, dari hasil klarifikasi pihak Permata Bank, bahwa nama Mohd Amin tidak tercantum sebagai nasabah pada bank yang dimaksud oleh pihak pelapor.

“Dengan demikian, Mohd Amin tidak memiliki hutang pada bank tersebut, diperkuat adanya keputusan Pengadilan Tata Niaga jika Mohd Amin tidak memiliki hutang baik itu pribadi atau hutang yang merugikan negara. Jadi tanggapan masyarakat itu tidak benar,” tegas Hasanah.

Sementara itu, terkait tanggapan masyarakat soal tunggakan pajak terhadap Mohd Amin, Hasanah mengaku sudah menemui langsung Kepala KPP Pratama Bireuen.

Baca Juga Artikel ini :  Hari Ini, Uji Mampu Baca Alqur'an  Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah

Hasilnya, kata dia, KPP Pratama Bireuen menyatakan jika Mohd Amin telah mengurus surat keterangan bebas tunggakan pajak dengan syarat harus membayar pajak selama lima tahun terakhir.

“Syarat itu jelas sudah dipenuhi karena surat keterangan bebas pajak sudah dikeluarkan. Jadi dari NPWP atas Mohd Amin tidak memiliki tunggakan pajak. Dan Kepala KPP Pratama Bireuen bahkan menyampaikan jika ada pihak – pihak yang masih kurang puas, silahkan berkoordinasi dengan mereka,” ucap Hasanah.

Oleh karena itu, Hasanah mengatakan dari hasil tahapan klarifikasi bahwa tanggapan dari salah masyarakat tersebut tidak benar.

“Jadi hasilnya nihil. Laporan atau tanggapan masyarakat itu tidak sesuai fakta yang sebenarnya. Mohd Amin tidak memiliki hutang dan tunggakan pajak,” tutupnya.(*)