Ketum HlMABEM-SU Sorot Reje Jadi Caleg, Ini Penjelasan Ketua KIP Bener Meriah

Ketum Himabem-SU Ifdal.Doc gayopostnews.com

BENER MERIAH – Sejumlah nama Kades, terpantau ikut masuk bursa calon legislatif (caleg) dari partai politiknya masing-masing. Langkah ini dinilai sebagai satu pelanggaran jika dilihat dari sisi etika politik.

Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Bener Meriah Sumatera Utara (Himabem-Su) Al-Ifdal menilai langkah yang dilakukan beberapa kades yang mencalonkan diri sebagai Caleg adalah sikap yang tidak patut dicontoh. Pasalnya dengan sikap tersebut menunjukan jika pada kepala daerah tersebut haus akan jabatan dan posisi.

Ifdal menilai langkah ini kemungkinan menjadi satu pelanggaran. Mengingat ada upaya mendongkrak popularitas sebagai Caleg ketika masih menjabat sebagai kepala desa. Helas ifdal kepada gayoppstnews.com  kamis (18-05-2023)

Baca Juga Artikel ini :  Ahli Waris Karyawan DPMTSP Bener Meriah Menerima Santunan  Rp 42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan 

“Ya itu kalau sudah menikmati kekuasaan apalagi sebelumnya juga diketahui pernah mengikuti pemilihan yang tidak sehat begitu juga seterusnya pasti akan terdorong terus memburu kekuasaan. Tapi itu hak warga negara, tinggal sekarang ini tergantung pemilihnya, kritis atau tidak,” ujar ifdal.

Kalau kita lihat beberapa kades yang nyaleg di Bener Meriah kalau secara etika politik tentu juga akan dianggap melanggar karena masih memegang jabatan kepala desa. Artinya dalam konteks ini tentu ada peluang ketika para kades yang nyaleg itu akan memanfaatkan anggaran-anggaran negara untuk mendongkrak popularitasnya,” kata ifdal.

Ketua Himabem juga mengatakan kalau ada kepentingan yang berbeda ketika kepala desa ikut Nyaleg. Pertama, dia membawa program pemerintah sebagai bagian dari kepentingan pemerintahan. Kedua, dia membawa kepentingan partai dalam posisi bursa legislatif.

Baca Juga Artikel ini :  Hari Ini, Aparatur Kampung Kecamatan Bandar Ikuti  Sosialisasi Menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 

“Makanya ketika ada kades yang nyaleg akan menjadi masalah karena ini kepentingannya berbeda, kepentingan partai dan juga kepentingan pemerintahan,” papar ifdal.

Sementara itu Ketua KIP Bener Meriah Khairul Ahyar menyampaikan bahwa kepala desa dan aparat desa diwajibkan mundur dari jabatannya saat mendaftar caleg di KIP Sebab, kepala desa dan aparat desa yang digaji menggunakan dana dari APBN. Hal ini telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Terang ketua KIP.

Baca Juga Artikel ini :  TIM Gabungan Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam di Bener Meriah

“Termasuk Caleg yang saat ini menduduki jabatan sebagai anggota DPRD yang maju di partai lain juga wajib mengajukan surat pengunduran diri dari partai lama, dilengkapi surat tanda terima dari partai yang ditinggalkan”, imbuh Ketua.

Ia menambahkan  mencontohkan, jika seseorang merupakan anggota partai A dan maju sebagai Caleg partai B, maka orang tersebut wajib mundur dari partai A. “Intinya, mereka wajib mengundurkan diri saat pendaftaran Caleg,”

Yg terdeteksi secara jentelmen reje kampung mengundurkan diri ada dua, yakni dari Kec Pintu Rime Gayo. Mereka menjadi Bacaleg dari partai yg berbeda tutup ucok (*)