Kasus Pencurian Uang di Bahgie Bertona Tersangka di Serahkan ke Kejaksaan

BENER MERIAH-Bertempat di Kejaksaan negeri simpang tiga Bener Meriah telah dilakukan serah terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terkait kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Kampung Bahgie Bertona Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.Kamis (06/04/2023)

Baca Juga Artikel ini :  Berikut, Besaran Zakat Fitrah 1445 H Tahun 2024

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto S.I.K melalui Kasi Humas Ipda Eriadi Mengatakan, Personil Polres Mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti tersangka J 42 Tahun dengan Tindak Pidana Pencurian

Baca Juga Artikel ini :  Waaw....! Guru Ngaji Cabuli Santrinya di Timang Gajah

“Barang Bukti 1 (satu) Unit Handphone Android pocco m3 6A, 1 (satu) unit sepeda motor Honda absultu revo Bl 7766 AL.” Kata Eriadi

Diterimanya 2 (Dua) eksemplar berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti tersebut diatas oleh pihak JPU serta ditandatanganinya Buku Register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terima.

Baca Juga Artikel ini :  Untuk Mencegah Korupsi, Pemkab Bener Meriah Berikan  Penyuluhan  Bagi Aparatur Desa se Kacamatan Bandar

Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah menerima Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti tersebut melalui Widi Utomo , S.H,M.H Jabatan Ajun Jaksa Madya untuk proses tahap II. Tutup Eriad (*).i

Penulis: Sa