Kampanye Pemilu 2024 Dimulai Hari Ini, Perhatikan Aturan dan Larangannya

BENER MERIAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye Pemilu serta Pilpres mulai 28 November 2023 hari ini, hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

“Peserta Pemilu 2024 resmi menjalani tahapan, yakni kampanye terbuka. Kampanye terbuka boleh dilakukan setiap peserta Pemilu dan masyarakat umum,” sebut Ketua KIP Bener Meriah, Khairul Akhyar, Rabu (28/11/2023).

Penetapan itu dilakukan dengan penerbitan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024. PKPU mengenai kampanye ini mulai berlaku pada 14 Juli 2023.

Dalam PKPU ini memuat bahwa kampanye dilakukan secara serentak oleh seluruh peserta pemilu. Sementara jadwal kampanye pemilu dalam PKPU ini dilakukan melalui beberapa tahapan.

Selain memuat aturan kampanye, PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

Berikut jadwal lengkap kampanye Pemilu 2024:

28 November 2023-10 Februari 2024

Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial

21 Januari-10 Februari 2024

Kampanye rapat umum, iklan media massa cetak media massa elektronik, dan media daring

Baca Juga Artikel ini :  4 Orang dari Bener Meriah Lulus Sertifikasi Cagar Budaya

11-13 Februari 2024

Masa tenang

14 Februari 2024

Pemungutan suara serentak Pemilu

Disebutkan Ketua KIP Bener Meriah Khairul Akhyar, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Ada sejumlah aturan dan larangan yang harus diperhatikan peserta Pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan.

Berdasarkan Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dapat dilakukan melalui, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet dan lainnya.

Dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur tentang materi kampanye Pemilu. Hal ini tertuang dalam Pasal 274 ayat (1). Materi kampanye meliputi:

1. visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

2. visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan

Baca Juga Artikel ini :  Polres Bener Meriah Raih Penghargaan Dalam Acara Gayo Treasury Award Semester II 2023

3. visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.

Larangan:

Sementara, ada sejumlah larangan bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye selama masa kampanye Pemilu 2024.

Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, hal-hal yang dilarang selama kampanye Pemilu yaitu:

1. mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;

4. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

5. mengganggu ketertiban umum;

6. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;

7. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

8. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

9. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

10. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.

Dalam ayat (2) Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017, kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan:

Baca Juga Artikel ini :  Untuk Menghormati Keluarga Sedang Berduka, Kami Berharap  Kepada Masyarakat Berhenti Sebar Foto dan Video Kecelakaan di KM 38 Bener Meriah

1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;

4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

6. aparatur sipil negara;

7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. kepala desa;

9. perangkat desa;

10. anggota badan permusyawaratan desa; dan

11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu, bunyi Pasal 280 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jika orang yang dimaksud pada Pasal 280 ayat (2) tetap ikut dalam kampanye Pemilu maka termasuk sebagai tindak pidana Pemilu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pemungutan suara Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, pada Rabu 14 Februari 2024.(*)