Judi Online, Antara Halal dan Haram

BENER MERIAH – Akhir-akhir ini permasalahan judi online sangat menyita perhatian, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan  Republik Indonesia (PPATK) , membeberkan data perputaran data judi online triwulan pertama sampai bulan Maret tahun 2024, sudah mencapai ratusan triliunan rupiah angka tersebut sangat begitu fantastis.

Aceh menjadi tempat dengan dengan keistimewaannya menerpakan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang merupakan turunan dari  undang- undang pemerintah Aceh atau UUPA.

Diaceh sendiri, pada bulan Juni lebih dari 150 orang ditangkap dikarenakan terjerat kasus judi online serta mereka terancam mendapatkan hukuman cambuk, denda atau penjara.

Baca Juga Artikel ini :  Merasa Dibohongin, Aliansi Masyarakat Gayo Datangi Kantor Bupati Bener Meriah

Penegakan hukum yang terdiri dari kepolisian,  dan WH (Wilayatul hisbah) melakukan razia yang terorganisir kepada cafe, warkop bahkan rumah yang dicurigai menjadi sarang untuk melakukan judi online.

Ironisnya, permasalahan judi online tidak hanya  merobek kantong sendiri tetapi juga, bisa memecah belah rumah tangga buktinya perbulan juli 2024, sekitar 55 Kasus perceraian akibat judi online di kabupaten Aceh Barat daya sedangkan di kota Lhokseumawe tercatat 121 kasus.

Pemerintah Aceh masih gencar untuk melakukan pemberantasan judi online melalui sosialisasi yang dilakukan setiap kabupaten dan kota,  pemerintah Aceh berkerja sama dengan seluruh instansi baik penegak hukum atau pun organisasi masyarakat.

Baca Juga Artikel ini :  Kampung Mekar Ayu Jadi Desa Kerajinan di Provinsi Aceh 2023

Menurut  Abdulrahman atau akrab disapa Tengku Lamno selaku ketua MPU kabupaten Bener Meriah pada saat di wawancarai oleh gayopostnews.com mengatakan ” judi online ini sangat meresahkan masyarakat, kita dari MPU kabupaten Bener Meriah selalu menghimbau untuk tidak melakukan perbuatan judi online tersebut” ungkapnya.

Lanjutnya, kita di aceh, menerapkan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Qanun jinayah, pada pasal 18 nya menyatakan perbuatan judi (maisir) adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.

Baca Juga Artikel ini :  Gerak Cepat, Disdukcapil Bener Meriah Ganti Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran di Kampung Delung Asli

“Jika terbukti, terancam hukuman cambuk didepan umum, penjara dan juga denda, kita harapkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi online Karena sangat merugikan diri sendiri” sebut ketua MPU kabupaten Bener Meriah .

Sampai hari ini, permasalahan Judi online masih merajalela dikalangan masyarakat, sumber situs judi online masih belum ditutup oleh kominfo.(*)

Penulis: Iko prananda Editor: Wan