DLH Bener Meriah Pantau Kualitas Udara Ambien Melalui Metode Passive Sampler

BENER MERIAH – Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Bener Meriah, melakukan pemantauan kondisi kualitas udara ambien menggunakan metode passive sampler. Kegiatan pemantauan udara ambien, bertujuan untuk mengetahui kondisi kualitas udara di daerah itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran, Surahman, SIP, MAP, Selasa (4/7/2023) mengatakan, pemasangan sampel udara ambien ini dilakukan serentak se-Indonesia sebanyak 2 kali dalam setahun dengan lama waktu pemantauan adalah 14 hari.

Baca Juga Artikel ini :  Sidang BANGGAR KUA-PPAS APBK TA 2024 Berakhir

“Untuk Kabupaten Bener Meriah pemasangan dilakukan pada 4 titik lokasi pengukuran yaitu di kawasan perkantoran tepatnya Jln Serule Kayu, Kecamatan Bukit, di lokasi industri di Kecamatan Wih Pesam, lokasi pemukiman di Kecamatan Bukit dan lokasi transportasi di Kecamatan Bandar,” kata Surahman.

Dia menjelaskan, setelah 14 hari pemantauan, sampel ini selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk dilakukan pengujian parameter SO2 dan NO2. Hasil uji ini, selanjutnya akan dihitung untuk mendapatkan nilai Indeks Kualitas Udara (IKU) di Kabupaten Kabupaten Bener Meriah selama tahun 2023.

Baca Juga Artikel ini :  Hari lni, Pj,Bupati Bener Meriah Lantik PNS Formasi 2022 

“Udara ambien adalah udara bebas dipermukaan bumi pada lapisan troposfir yang berada di dalam wilayah yurisdiksi Republik Indonesia yang dibutuhkan dan berpengaruh terhadap kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya,” paparnya.

Baca Juga Artikel ini :  Enge Sawah Kutenumpiten,Terjemahan Al-Qur'an Dalam Bahasa Gayo

Menurutnya, dengan adanya pengukuran ini, sehingga Indek Kualitas Udara di Kabupaten Bener Meriah, dapat segera diketahu. “Sehingga jika terjadi pencemaran udara, dapat segera dicari langkah-langkah apa yang harus dilkukan untuk pengendalian pencemaran udara,” pungkasnya. (*)

Penulis: (*)