BENER MERIAH – Pemerintah Kabupaten Bene Meriah melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil), lakukan Forum Konsultasi Publik dalam Penyusunan dan Penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Acara di dibuka langsung oleh Kadis Dukcapil yang diwakili oleh Sekdis Dukcapil Wahidi, S.Pd, MM diikuti oleh Kabid Pencatatan Sipil dan Kabid Pendafataran Penduduk. Bertempat di Aula dinas kependudukan setempat, Selasa (14-Mai-2024)
Acara di hadiri oleh beberapa perwakilan OPD di Kabupaten Bener Meriah Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMK, Sekretariat Korpri, Akademisi, Apdesi, Korkab PRK, dan Korcam PRK di kecamatan pada Kabupaten Bener Meriah
Juga dihadiri oleh DR. Mudawali M.Ag selaku unsur praktisi akademisi.
Seketaris Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah Wahidi S.Pd, MM menyampaikan ,”SP dan SOP pada Disdukcapil Kab.Bener Meriah mengalami perubahan baik itu pada landasan hukum yang mengatur tentang perubahan Formulir Persyaratan dan alur pelayanan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Nomor:470/13287/Dukcapil tanggal 28 september 2021 dan Permendagri No. 104 tahun 2019.” Terang Wahidi.
Di dalam Forum banyak masukan dalam revisi SP dan SOP, baik itu dalam pemberitahuan yang jelas tentang formulir dan tentang delivery service yang ada di SP.
Tidak banyak perubahan pada SP dan SOP yang ada di Disdukcapil kab.Bener Meriah, dan tentunya perubahan ini menjadi lebih baik dan lebih ringkas untuk segala pengurusan dan produk pelayanan yang ada di Disdukcapil.
” Kembali lagi segala hal dalam revisi SP dan SOP Disdukcapil Kab.Bener Meriah merujuk SE Kemendagri Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Permendagri Nomor 104 tahun 2019 ,” Tutup Wahidi.(*).