Disdukcapil Bener Meriah Gelar Forum Konsultasi  Publik Dalam Penyempurnaan SP dan SOP

BENER MERIAH – Pemerintah  Kabupaten Bene Meriah melalui Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil),  lakukan Forum Konsultasi Publik dalam Penyusunan dan Penyempurnaan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Acara  di dibuka langsung oleh  Kadis Dukcapil yang diwakili oleh Sekdis Dukcapil Wahidi, S.Pd, MM diikuti oleh Kabid Pencatatan Sipil dan Kabid Pendafataran Penduduk.  Bertempat di Aula dinas kependudukan setempat, Selasa (14-Mai-2024)

Acara di hadiri oleh beberapa perwakilan OPD di Kabupaten Bener Meriah  Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DPMK, Sekretariat Korpri, Akademisi, Apdesi, Korkab PRK, dan Korcam PRK di kecamatan pada Kabupaten Bener Meriah

Baca Juga Artikel ini :  Polres Bener Meriah Sidak Dan Cek Urine Penghuni Lapas Kelas IIB di Ruang Tahanan

Juga dihadiri oleh DR. Mudawali M.Ag selaku unsur praktisi akademisi.

Seketaris Disdukcapil Kabupaten Bener Meriah Wahidi S.Pd, MM menyampaikan ,”SP dan SOP pada Disdukcapil Kab.Bener Meriah mengalami perubahan baik itu pada landasan hukum yang mengatur tentang perubahan Formulir Persyaratan dan alur pelayanan Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan Nomor:470/13287/Dukcapil tanggal 28 september 2021 dan Permendagri No. 104 tahun 2019.” Terang Wahidi.

Baca Juga Artikel ini :  Akhirnya, Polisi Amankan Dua Remaja Diduga Pelaku Pengeroyokan  Pelajar di Pendestrian

Di dalam Forum banyak masukan dalam revisi SP dan SOP, baik itu dalam pemberitahuan yang jelas tentang formulir dan tentang delivery service yang ada di SP.

Tidak banyak perubahan pada SP dan SOP yang ada di Disdukcapil kab.Bener Meriah, dan tentunya perubahan ini menjadi lebih baik dan lebih ringkas untuk segala pengurusan dan produk pelayanan yang ada di Disdukcapil.

Baca Juga Artikel ini :  Woow Serem, Penerang Jalan Lintas Kantor Bupati - Bale Atu Mati Total

” Kembali lagi segala hal dalam revisi SP dan SOP Disdukcapil Kab.Bener Meriah merujuk SE Kemendagri Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Permendagri Nomor 104 tahun 2019 ,” Tutup Wahidi.(*).