Didapat Informasi Pada Saat Jum’at Curhat, Polres Bener Meriah Gerak Cepat Ungkap Pelaku Pencurian

BENER MERIAH -Satuan Reserse Kriminal Polres Bener Meriah berhasil menangkap satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah apotik Jasa Ibu Kampung Simpang Balik Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, Jum’at (26/5/23).

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK dalam konferensi pers yang digelar di halaman gedung Satreskrim Polres Bener Meriah pada hari Kamis (30/80/23), mengatakan, saat ini pihak kepolisian sudah mengamankan AS (25) warga Kampung Penampaan kecamatan Blang Kejeren Kabupaten Gayo Lues yang diduga sebagai pelaku. Bersama pelaku Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit Handphone dan satu buah kotak amal masjid Al-Muttaqin Kampung Simpang Balik.

Baca Juga Artikel ini :  5 Partai Nasional Tidak Mendaftar Ke KIP Bener Meriah

“Kasus ini terungkap setelah kita mendapatkan informasi pada saat pelaksanaan Jumat curhat di Kampung Simpang Balik, setelah kita dapat informasi kita mengarahkan korban yakni saudara Razali (37) warga Kampung Simpang Balik untuk membuat Laporan Polisi” kata AKBP Nanang

Baca Juga Artikel ini :  Angin Puting Beliung Porak Poranda 1 Unit Rumah Warga di Jalung PRG

Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian satu unit handphone dan sejumlah uang juga satu buah kotak amal di Kampung Simpang Balik.

Baca Juga Artikel ini :  Se Indonesia,Bener Meriah Satu satunya  Penerima Penghargaan Pemenuhan Kebutuhan Guru dari Kementrian PANRB RI

Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan. (*)