BENER MERIAH – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan keputusan tentang besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriyah.
Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Yanto kepada gayopostnews.com Senin (25 -Maret-2024), menyampaikan besaran zakat fitrah di Kabupaten Bener Meriah dibagi ke dalam 3 kelas.
Zakat fitrah berdasarkan Mazhab Hanafi dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang.
Besaran zakat fitrah perjiwa adalah 3,8 kg apabila dibayar dengan uang maka besarnya dibagi ke dalam tiga kelas.
Untuk beras kualitas 1. jika diuangkan sebesar 56.000 sementara untuk kelas 2. 54.000 dan kelas 3. 52.000.
Pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai dari dikeluarkannya keputusan tersebut sampai sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Zakat fitrah yang dihimpun agar dibagi habis kepada senif yang dihitung perjiwa di kampung masing-masing dan sudah selesai disalurkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Sementara untuk senif yang tidak ada maka bagian senif tersebut digabungkan ke senif fakir miskin.
Sedangkan seorang mustahik hanya boleh mendapatkan satu senif.(*)