BENER MERIAH – Pergelaran pacuan kuda dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun (HUT) Bener Meriah ke 20, dipadati alat peraga kampanye caleg caleg.
Diketahui bahwa, alat peraga tersebut ditempatkan di belakang tribun utama, dan ada juga yang di tempel selembar.
Menurut masyarakat Yang berjualan dilapagan Sengeda ady menjelaskan kepada gayopostnews.com Minggu (24-Des-2023) ” saya lihat seminggu sebelum pergelaran pacuan kuda spanduk (APK) dari caleg sudah terpasang rapi di belakang tribun utama pacuan kuda”
Lebih lanjut lagi, mahasiswa Bener Meriah Ucup menjelaskan kepada media ini “menurut Pasal 70 ayat (2) Peraturan KPU 15/2023 menjelaskan bahwa pada tempat-tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung/fasilitas milik pemerintah serta sarana dan prasarana publik termasuk pula halaman, pagar, dan/atau tembok”
Lanjutnya “larangan dalam kampanye pemilu dalam Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) Peraturan KPU 20/2023 sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa tempat-tempat yang dilarang untuk kampanye adalah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan” “tegasnya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Bener Meriah Yusrizal Faini menjelaskan,” terkait alat peraga kompanye yang dipasang dilapagan pacuan kuda sengeda itu tidak ada masalah ini kan masa kompanye, dan kita sudah menyampaikan ke KIP Bener Meriah dan Pj Bupati,”terang Yusrizal
” ini kan pesta rakyat,dan masa Kampanye di atur yang tertib ” tutup Yusrizal (*)