Akhirnya, Putusan Sidang DKPP  Y.F Komisioner KIP Bener Meriah Terbukti Tidak Melanggar Kode Etik

Foto: Yusrizal Faini, Anggota Komisioner KIP Bener Meriah.

BENER MERIAH -Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan terkait pelaporan salah satu anggota komisioner KIP Bener Meriah  penerimaan BPUM, Kamis (03-08-2023).

DKPP pada hari kamis 03-08-2023 telah menyelenggarakan  sidang putusan dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2023 yang teradu anggota KIP Bener Meriah.

Baca Juga Artikel ini :  Pj. Sekda Bener Meriah Pimpin Rakor Verifikasi dan validasi Data Calon Penerima Dana Bantuan Sosial

Dalam sidang putusan DKPP tersebut putusan anggota komisioner KIP di nyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena bantuan tersebut diusulkan oleh kepala kampung (Reje)  bukan atas inisiatif sendiri.

Selanjutnya, Y.F tidak terbukti didalam persidangan dengan memasarkan jabatan sebagai anggota komisioner KIP Bener meriah dan DKPP menilai bantuan tersebut sebagai dampak covid 19 pada tahun 2021 Sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat luas.

Baca Juga Artikel ini :  Desa Sepeden Timang Gajah Masuk Enam  Besar Kampung Keluarga Berkualitas di Aceh

DKPP menegaskan dalam persidangan tersebut semua laporan pengaduan oleh pelapor ditolak keseluruhannya , merehabilitasi atas nama Yusrizal faini Sebagai anggota KIP  sejak putusan dibacakan.

Baca Juga Artikel ini :  DPP KNPI Lantik Langsung Pengurus DPD KNPI Bener Meriah Periode 2023-2026

DKPP juga menegaskan KIP Bener Meriah melaksanakan putusan ini paling lambat 7 har,i serta DKPP meminta badan pengawas pemilihan umum untuk  mengawasi Hasil putusan sidang DKPP.(*)