Diduga Ada Kegiatan Fiktif Rp 167 Juta di Kampung Bahgie Bertona, Warga Datangi Inspektorat  

 

BENER MERIAH –  Sejumlah masyarakat Kampung Bahgie Bertona, Kecamatan Bandar,  mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Senin (02 -10 – 2023).

Kedatangan mereka mempertanyakan kejelasan soal kerugian negara berdasarkan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat terhadap Kampung Bahgie Bertona mencapai Rp 335 juta.

Dalam temuan itu, terdapat pada tahun 2019 Rp 46 juta, tahun 2021 Rp 12 juta dan tahun 2022 mencapai Rp 276 juta, sehingga total kerugian negara yang belum dikembalikan Rp 335 juta.

“Kedatangan kami kemari untuk mempertanyakan kapan uang itu dikembalikan, sementara batas tempo 60 hari untuk pengembalikan sudah habis,” kata salah seorang warga, Sulaiman kepada gayopostnews.com

Kata Sulaiman, tempo 60 hari pengembalian itu telah ditentukan oleh Inspektorat kepada mantan Reje Kampung  Bahgie Bertona pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga Artikel ini :  Festival Seribu Anak Muslim telah berakhir Haili Yoga: kegiatan ini melahirkan generasi yang mencintai Islam

“Ironisnya, setelah kami melakukan pertemuan dengan Inspektorat, uang itu belum dikembalikan, ada penambahan waktu pengembalian selama 90 hari terhitung hingga Desember 2023,” kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Bener Meriah Misdal mengatakan, penambahan waktu pengembalian 90 hari berdasarkan hasil Sidang  Majelis yang dilakukan oleh pihak Inspektorat setempat.

Baca Juga Artikel ini :  Dua Kafilah Bener Meriah Menuju Ajang MQK Tingkat Nasional di Jawa Timur 

“Ketua sidang  langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bener Meriah, Armansyah. Hasilnya diberikan waktu pengembalian sampai Desember 2023,” katanya.

Ia mengungkapkan, total kerugian negara yang harus dikembalikan oleh mantan reje tersebut mencapai Rp335 juta dengan jaminan sertifikat tanah yang terletak di Bale Permata.

“Jika nantinya kerugian negara tidak dapat dikembalikan, maka kita wajib menjual tanah yang menjadi jaminan itu. Jika kurang akan ada proses kembali,” kata Misdal.

Selanjutnya, dari LHP Inspektorat dengan nomor 700/135/LHP/ADD/III/2023 anggaran tahun 2022 di Kampung Bahgie Bertona informasi yang di dapat Media ini temuan  sebesar Rp 276 juta lebih.

Baca Juga Artikel ini :  Mahasiswa Pasca Sarjana USK Beri Pemahaman Hukum Kepada Reje Terkait Sengketa Tanah di Kecamatan Bukit

Dari total anggaran itu, adanya dugaan kegiatan fiktif senilai Rp 167 juta dengan rincian yakni belanja meteran tidak ditemukan cek fisik atau tidak dikerjakan Rp 77 juta dan belanja ketahanan pangan hewan ternak tidak ditemukan cek fisik senilai Rp 62 juta lebih.

Lalu terdapat belanja barang cetak dan pengadaan batu prasasti Rp 800 ribu, pembayaran belanja insentif pelayanan desa tidak dilaksanakan Rp 12 juta dan belanja loudspeaker aktif fisik tidak ditemukan Rp 15 juta. (*)