BENER MERIAH -Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memutuskan terkait pelaporan salah satu anggota komisioner KIP Bener Meriah penerimaan BPUM, Kamis (03-08-2023).
DKPP pada hari kamis 03-08-2023 telah menyelenggarakan sidang putusan dengan nomor perkara 81-PKE-DKPP/V/2023 yang teradu anggota KIP Bener Meriah.
Dalam sidang putusan DKPP tersebut putusan anggota komisioner KIP di nyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena bantuan tersebut diusulkan oleh kepala kampung (Reje) bukan atas inisiatif sendiri.
Selanjutnya, Y.F tidak terbukti didalam persidangan dengan memasarkan jabatan sebagai anggota komisioner KIP Bener meriah dan DKPP menilai bantuan tersebut sebagai dampak covid 19 pada tahun 2021 Sebagai upaya peningkatan perekonomian masyarakat luas.
DKPP menegaskan dalam persidangan tersebut semua laporan pengaduan oleh pelapor ditolak keseluruhannya , merehabilitasi atas nama Yusrizal faini Sebagai anggota KIP sejak putusan dibacakan.
DKPP juga menegaskan KIP Bener Meriah melaksanakan putusan ini paling lambat 7 har,i serta DKPP meminta badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi Hasil putusan sidang DKPP.(*)