BENER MERIAH – Sesuai qanun Kabupaten Bener Meriah nomor 04 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dalam Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bener Meriah Susnaini menjelaskan adapun Mekanisne pembayaranya para pelanggan membayar kepada Sopir Truk Sampah kemudian sopir menyetor kepada DLHK dan di Serahkan ke Pemerintah Daerah (pemda) sebagai PAD melalui Dinas Keuagan Kabupaten Bener Meriah terang Susnaini.selasa (18-07-2023)
Ia menambahkan Perharinya kita mengakut sampah capai 50 ton, sampah yang kita pungut kebanyakan sampah rumah tangga,”kata Susnaini
Sambungnya lagi, mengaku sejauh ini pihaknya kekurangan mobil angkut untuk membuang sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlokasi di Uber-uber Kecamatan Mesidah.
“Jarak tempuh dari Kantor DLHK ke TPA Uber-uber membutuhkan perjalanan hingga 4-5 jam pagi berangkat sore kembali sementara mobil angkut sampah DLHK kita sangat terbatas”.imbuh nya.
“Kita sebenarnya sangat membutuhkan mobil angkut tambahan, selain itu kita juga membutuhkan kontainer tempat penampung sampah,” tutup Susnaini (*)