4 Orang dari Bener Meriah Lulus Sertifikasi Cagar Budaya

REDELONG – Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, mengeluarkan hasil keputusan tentang pelaksanaan sertifikasi Skema Ahli Cagar Budaya untuk beberapa kabupaten di Aceh termasuk Kabupaten Bener Meriah.

Untuk Kabupaten Bener Meriah, terdapat 3 orang dinyatakan lulus sebagai Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB dan seorang lainnya Tim Pendaftaran Cagar Budaya (TPCB).

Sejumlah peserta yang lulus (kompeten) sertifikasi TACB tersebut adalah Sukry Tomtars, SE.,MAP, Turham AG, S.Ag,.M.Pd, dan Junaidi. Sementara untuk Tim Pendaftaran Cagar Budaya hanya seorang saja yaitu Yuni Pamila Sari S.Hum sedangkan seorang lainnya belum berkesempatan lulus.

Baca Juga Artikel ini :  Kapolsek Bandar laksanakan Sosialisasi dan Edukasi Pencegahan Karhutla 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah Ruh Akbar SH,. MM melalui Kabid Kebudayaan Sukri Tomtars SE.,MAP menyampaikan hasil sertifikasi cagar budaya tersebut.

“Dalam wilayah Gayo Aceh Tengah dan Bener Meriah telah memiliki TACB berdasar hasil uji kompetensi yang dilaksanakan oleh Dinas Budaya dan Pariwisata Aceh bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI telah mengeluarkan keputusan hasil sertifikasi TACB dan TPCB,” kata Sukri.

Baca Juga Artikel ini :  Alat Peraga Kampanye Caleg di Robek OTK di Bener Meriah

Dengan adanya Tim Ahli Cagar Budaya tersebut, lanjut Sukri, dapat membantu Pemerintah untuk melakukan observasi dan mengidentifikasi Cagar Budaya yang ada di wilayah Kabupaten Bener Meriah untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Pemerintah Daerah.

“Sejauh ini, Bener Meriah masih satu situs yang terdaftar di katalog nasional sementara banyak Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang belum tersentuh,” ujarnya.

Dan kalau pun ada, lanjutnya, hanya sebatas Pengakuan Masyarakat lokal atau melalui kekeberen, belum melalui kajian dan observasi, harapannya kedepan melalui TACB dapat merekomendasikan agar cagar budaya yang tersebar di Kabupaten Bener Meriah dapat ditetapkan menjadi cagar Budaya Kabupaten yang di SK kan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Bener Meriah.

Baca Juga Artikel ini :  Pelayaan  di Kantur Desa Pasar Simpang Tiga lumpuh total

Tidak hanya itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan menemui Pj Bupati Bener Meriah untuk menyampaikan prihal ini.

Sebelumnya, kegiatan sertifikasi yang dilakukan Lembaga Sertifikasi Profesi P2 Kebudayaan, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI ini difasilitasi oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh. (*)