Bener meriah : Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah disarankan tidak mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Baitulmal Bener Meriah Tahun Anggaran 2023.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Bener Meriah Alwin Al-Lahad kepada awak media melalui pers rilisnya pada selasa (14/02/2023).
Alwin menegaskan mengesahkan DPA Baitulmal sebelum proses seleksi komisioner Baitulmal selesai dapat menimbulkan masalah dikemudian hari.
“Penting bagi Pemda khusus Dewan Pengawas Baitulmal Bener Meriah dalam hal ini Sekda tidak menandatangani DPA Baitullmal sebelum proses seleksi komisioner yang sedang berlangsung saat ini selesai. Agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” Katanya
Ia menambahkan, dalam mengaplikasikan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan terhadap Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tidak boleh setengah-setengah harus sepenuhnya.
“Jika di paksa untuk disahkan, DPA Baitulmal tahun anggaran 2023 dikhawatirkan justru akan lebih cacat secara administratif. Karena terjadi tumpang tindih regulasi antara Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 dengan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018,” Katanya
Ia juga mendesak DPRK Bener Meriah untuk dengan segera menyelesaikan proses seleksi komisioner Baitulmal Bener Meriah secara akuntabel, transparan dan berintegritas.tambahnya.
“Kita juga berharap, DPRK dapat segera menyelesaikan proses seleksi komisioner Baitulmal. tentunya sesuai dengan prosedur juga peratuan perundang undangan yang berlaku,”. Tutupnya.(REL)